SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Akibat permohonan pailit yang dilakukan pihak bank BRI ke Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan raya Arjuno No 16-18, perkara pinjaman kredit oleh debitur asal Sumbawa, Akhirnya laporan pengaduan terus dilakukan pihak debitur dan pengacaranya ke berbagai lembaga negara di Jakarta seperti ke Ombusman RI, Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, Bareskrim Mabes Polri, bahkan ke Istana Presiden yang rencananya akan ditempuh juga.
Pasalnya, Kwan Kok Ing alias Lusy sangat kecewa yang selama ini merasa 25 tahun lebih sebagai Debitur maupun nasabah teladan di Bank BRI hingga mendapatkan penghargaan baik berupa emas dan piagam, namun akibat ulah oknum mantan pejabat cabang BRI Sumbawa, harta keluarga Lusy yang melebihi dari tujuh sertipikat tanah di jaminkan di bank BRI turut disita kurator pengganti, kendati sesuai pengakuan Lusy kalau dirinya tidak merasa macet dalam pembayaran kredit pinjaman modal kerja yang saat ini tersisa berkisar senilai 5.2 Miliar, apalagi waktunya juga belum jatuh tempo masa akhir batas kredit.
Dimana, setelah pengadilan niaga menunjuk kurator pengganti bernama Najib Ali Gysmar yang di nilai Lusy maupun tim pengacaranya Johnny Sutuwanda bahwa kurator bertindak sewenang-wenang pada saat melakukan sita penyegelan seluruh aset milik keluarga Lusy termasuk toko milik anaknya Ita Yuliana dan Mobil New Fortuner atas nama Jayadi alias Yeyen juga turut disita kendati mobil tersebut hasil pemberian mertua Yeyen, Sehingga pada perkara pailit yang dialami lusy, akhirnya lusy merasakan keanehan pada tindakan kurator pengganti dan dinilai karena ada dugaan dukungan terhadap kerjanya.
Dimana, ketika pada kurator sebelumnya yang ditunjuk oleh pengadilan saat berbeda pejabat pengadilan yaitu Sari Ristyawati,SH.,M.Kn selaku kurator pertama yang berkantor pada advokat Hariyanto & Partners sempat meninjau lokasi aset Lusy di Sumbawa dan mengatakan tidak layak pailit karena dianggap semua usaha Lusy masih prospek dan besar sehingga akhirnya pihak kurator pertama mengajukan pengunduran diri.
Selanjutnya, selang waktu berjalan tiga tahun oleh kurator pengganti langsung ambil tindakan dan menyita seluruh aset Lusy kendati bukan termasuk dalam agunan di bank BRI, seperti pengakuan Lusy kepada awak media, terkait salah satu kendaraan Mobil New Fortuner yang turut di sita adalah milik anaknya yang bernama Jayadi alias Ye yen dan hasil pemberian dari mertua anaknya juga berikut barang barang milik anaknya bernama ita yuliana,
” Ya itu kok mobil milik anak saya namanya Jayadi dari mertuanya yang belikan, dan kenapa kok kurator pengganti yang sekarang sewenang senangnya merampas harta saya termasuk milik anak saya, padahal saya sudah mau bayar lunas hutang saya di bank bri dan kredit pinjaman sayapun belum jatuh tempo, selain itu kok bisanya kurator enaknya mengatakan akan memiskinkan saya emangnya saya ini tersangka korupsi mau dimiskinkan, dan hutang saya hanya sekitar lima miliar saja sementara jaminan saya di bank tujuh sertipikat yang nilainya puluhan miliar belum aset lainnya”, kata pengusaha yang mengaku nasabah teladan di bank BRI.
Untuk diketahui, seperti yang ditambah Lusy atas keberatannya terkait kurator pengganti maupun sesuai yang dikutip pada surat keberatan pengacara Johnny Situwanda ke ketua pengadilan,
“Sampai saat ini kurator tidak pernah melakukan pencocokan hutang piutang pada bank BRI dengan saya, selain itu setelah penyegelan dan penyitaan aset, kurator baru menyusulkan surat pemberitahuan Nomor : W14,UI/21444/HK.02.2/11/2017 tanggal 16 November 2017 perihal pemberitahuan pelaksanaan penyegelan harta debitur, bahkan tanda terima penyitaan pun sampai hari ini belum pernah diberikan,” kata Lusy.
Selain itu juga, anak Lusy yang bernama Ita yuliana yang merasa toko miliknya yaitu UD Mitra Teknik turut di sita oleh kurator pengganti, sehingga saat ini sedang proses gugatan Perlawanan dilakukan di PN Surabaya, karena menganggap tindakan kurator pengganti sudah sewenang wenang merampas harta miliknya, dan dinilai tidak sesuai pasal 36 ayat (2)Undang undang no 37 tahun 2004 yang bunyinya,
“Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang wenang dan secara melawan hukum”, seperti beberapa point pasal lainnya pada surat keberatan yang disampaikan oleh tim Pengacara Lusy dan Ita yaitu Johnny Situwanda kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada 12-Februari-2018 lalu, untuk permohonan pergantian kurator namun belum ada tanggapan.
Seperti yang disampaikan lusy (Debitur) maupun informasi yang beredar di PN bahwa kurator pengganti saat ini di nilai arogan dan beda dengan kurator sebelumnya, soal pernyataan kurator pengganti mengatakan akan memiskin kan harta debitur bank, maupun tindakannya saat melakukan penyitaan di Sumbawa di anggap sewenang wenang dan kasar terhadap suami debitur yaitu Atun Yunadi, Sehingga sebelumnya awak media ini sempat mengkonfirmasikan ke Kurator pengganti dan sikap kurator najib terkesan emosi saat menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya soal pernyataannya diduga mengakui apa yang disampaikan juga terhadap beberapa wartawan lainnya.
Seperti diketahui, selanjutnya awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua PN Sujatmiko dan Hakim Pengawas yang merangkap Humas Sigit Sutriono, Ketua PN mengatakan tidak dapat mengintervensi kerja kurator,
“Mohon maaf saya tidak dapat mengintervensi kerjanya kurator saat ini, lagian ini kan sudah putusan mahkamah agung,” jelas ketua pengadilan.
Setelah bertemu ketua PN, Konfirmasi pun dilanjutkan ke hakim pengawas kepailitan kasus Lusy yaitu Sigit Sutriono juga sempat mengatakan hal sama dengan ketua PN, hanya Sigit terkesan tidak percaya dan kaget jika benar kurator ada berani mengatakan akan memiskinkan debitur karena di akui Sigit itu dilarang,
“Kurator tidak boleh mengatakan seperti itu dan bekerja harus sesuai undang undang kepailitan no 37 tahun 2004,” jawab hakim pengawas.
Ketika ditanya terkait kewenangan kurator, dan sesuai informasi yang didapat bahwa kunci gudang maupun toko toko milik keluarga Lusy yang diserahkan ke mantan satpam Bank BRI sehingga ada beberapa barang dicuri namun setelah dilaporkan ke pihak aparat kepolisian setempat lalu pihak polisi khabarnya melepaskan pencurinya dengan alasan dibawah umur, juga soal sikap kurator saat mencungkil pintu toko, Sigit hanya mengatakan tidak masalah termasuk mencungkil paksa pintu toko,
“Tidak apa apa jika kunci diserahkan ke siapapun asal kurator bertanggung jawab, dan nanti kan barang barangnya akan diganti oleh kurator berapa pun yang hilang, juga soal debitur tidak ada ditempat kurator boleh tetap melaksanakan eksekusi,” tambah Sigit.{JS/BS}