Peneliti IPI : Jika Ketua Dewan Pers tak Mampu, Silahkan Mundur !

JAKARTA, {DETEKTOFNews.com}-Gugatan yang dilayangkan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (PRSI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Dewan Pers dalam hal ini Yoseph Adi Prasetyo selaku ketua sudah tepat.

Hal ini dilontarkan oleh Pengamat Kebijakan dari Publik Indonesian Public Institute (IPI) melalui siaran pers di Jakarta Jumat (01/6/2018).

Dia pun memuji langkah brilian yang diambil PPWI dan SPRI demi membantu wartawan.

Jerry merasa heran, dimana sudah tiga kali sidang, namun Ketua Dewan Persnya belum nongol-nongol atau tak kunjung hadir. Ia pun mempertanyakan ketidak-hadirannya itu.

“Ini sengaja dilakukan atau takut bersaksi dalam sidang. Mana mungkin pimpinan dewan pers tak paham soal kelengkapan berkas administrasi, saat mengeluarkan rekomendasi dan lainnya. Kalau memang sudah tak mampu memimpin lembaga ini, lebih baik step back atau mundur secara gentlemen,” kata peneliti kebijakan publik dari Amerika ini.

Memang selama ini Jerry menilai ada sejumlah policy dari Dewan Pers yang berlawanan bahkan blunder.

Pada intinya tutur mantan Pemimpin Redaksi Thejakartatimes, ini jangan melemahkan tugas jurnalis tapi rangkul mereka tanpa membeda-bedakan.

“Jadi sebelum action, thinking first atau (berpikir terlebih dulu), jangan mikirnya telat. Contoh, surat terkait melarang wartawan minta THR di hari raya Idul Fitri yang dikeluarkan belum lama ini, banyak menuai kontroversi dan complain,” ujarnya.

Setahu Jerry, baru kepemimpinan kali ini ada beberapa making decision-nya blunder. Apalagi saat berita hoaks 319 media abal-abal dan kriminalisasi terhadap wartawan, Dewan Pers hanya diam membisu tanpa tindakan.

“Kan bukan hanya urus UKW muda, madya dan utama tapi persoalan keselamatan pers harus diperhatikan. Bagaimana pendekatan terhadap mereka. Lakukan pembinaan dan pelatihan biar para jurnalis mangerti. Jangan seperti statement kementerian Kominfo, yang mana menyatakan bahwa mereka mendeteksi ada 43 ribu media abal-abal di Indonesia seperti yang disampaikan Samuel Pangerapan seperti dikutip detik.com,” tegasnya.

Bagaimana jika perusahaan persnya lengkap kata Jerry, seperti yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999? jangan perkeruh masalah.

“Jadi melihat persoalan jangan hanya dari satu sudut pandang, justru masalah besar diperkecil, kecil dihilangkan,” ujarnya. {Red}