Massa Calon Haji Minta Jaksa dan Hakim Menghukum Berat Pemilik PT. Global Accsess

Para korban Calon Jemaah Haji Demo di depan Kantor PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Para korban yang gagal berangkat haji demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jl Arjuna, Rabu (30/5/2018).

Demo para calon haji ini adalah diduga korban penipuan dan penggelapan program naik haji 1 gratis 1 yang dilakukan oleh Direktur PT Global Accsess.

Kedataangan Massa ini, meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman yang berat bagi pemilik PT. Global Accsess. Atau Yunus Yamani sebagi Direktur bersama jajannya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar jaksa dan hakim menyerat anak dari terdakwa Yunus Yamani yakni Nadya Faehani yang menjabat Direktur Keuangan. Nadya diduga telah terlibat pada pencucian uang kasus jamaah haji yang diduga dipakai untuk bermain judi forex atau valas.

“Kami mendesak agar jaksa dan hakim menetapkan Nadya Faehani sebagai tersangka pencucian uang,”ujar massa.

Dalam perkara ini, dakwaan jaksa dijelaskan, perkara nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby berawal saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Access sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus.

Dari kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012. Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.

Perusahaan tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus. Ironisnya, untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus bagaikan belanja kain du plaza yang “Bayar 1 dan Gratis 1”

Para calon Jemaah haji ditarik biaya sekitar USD 9.000, sehingga peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.

Iming-iming hayar satu gratis 1 banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftar, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Al Madinah untuk mengkordinir pembayaran peserta program tersebut. Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar, kemudian ditransfer PT Al Madinah ke rekening PT Global Access.

Dengan kenyataannya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi.

Sebab itulah, Cahyono selaku Direktur PT Al Madinah otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat. {B. Sitinjak}