Rutan Kejati Jatim Dihuni 26 Orang Tersangka Tipikor

SURABAYA, {DETEKTIFNews}-Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah dihuni sebanyak 26 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Rutan ini Diresmikan sejak lima bulan lalu, dan sudah lima koruptor berhasil dijebloskan dalam tahanan yang berada di sisi kiri kantor Kejati Jatim ini.

Terjeratnya para koruptor merupakan keseriusan dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim, yakni Maruli Hutagalung untuk memfungsikan Rutan Kejati bagi tahanan koruptor. Bahkan awal mula difungsikan pada Januari 2018, tercatat delapan orang koruptor di Jawa Timur mendekam dalam Rutan tersebut.

“Lima bulan ini sudah ada 26 (dua puluh enam) tersangka kasus tindak pidana korupsi yang mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, pada media Kamis (25/5).

Lanjut Richard, baru ini Rutan Kejati ketambahan satu penghuni lagi. Yakni tersangka Muhammad Yusuf selaku DPO (Daftar Pencarian Orang) dugaan kasus korupsi hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.

“Yusuf ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (23/5) sekitar pukul 19.00 malam di rumah Jl Setro 2 Kenjeran Surabaya,” jelasnya.

Jelas Richard, selama menjadi DPO, tersangka Yusuf melakukan penyamaran dengan bekerja di sebuah perusahaan jasa taksi online. Dari situlah Tim Kejari Jember langsung melakukan pemantauan dan pengamatan keberadaan tersangka. Setelah diketahui kebenarannya dan bekerja sama dengan salah satu jasa taksi online, Tim Kejaksaan pun berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

“ Terbilang pada Tersangka Muhammad Yusuf ini sudah melarikan diri sejak 11 Agustus 2017 lalu. Dan sekarang menjadi penghuni baru di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” jelas Richard.

Tegas Ricard, Yusuf terjerat kasus dugaan korupsi, menyusul hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Jember. Terungkapnya kasus ini, pada September 2015 hingga Mei 2016 dilakukan pemeriksaan intern oleh Satuan Pengawas Internal PDP Kahyangan Jember.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih barang berupa kopi hasil produksi sejumlah 11.915 kilogram senilai Rp 358 juta. Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Yusuf dan rekannya, yakni Indah Heni Susilowati dan Bambang Suprayitno. Ketiganya merupakan karyawan PDP Kahyangan yang bertugas di bidang produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil produksi, ungkapnya.

“Sedangkan Yusuf dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ricard Marpaung. {Red}