SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Agenda Sidang putusan perkara narkotika yang menjerat sepasang kekasih kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/5)
Terdakwa Hermanto 27 tahun dan Ayu Wirizkila 25 tahun pasangan kekasih yang bekerja disalah satu kafe dikawasan Surabaya Barat, dudukkan di kursi pesakitan pengadilan negeri (PN) Surabaya akibat terbukti telah memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun putusan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa, yang berkaitan erat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan, bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar hukum dengan melakukan jual beli narkotika jenis shabu, dengan ini majelis hàkim bersepakat untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama enam (6) tahun penjara.” ucap Hakim Dwi
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Duta Melia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama sembilan (9) tahun penjara, denda sebesar 1 miliar serta subsider enam (6) bulan kurungan.
Dalam vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya H.Moch. Soedja’i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima kebijakan hakim yang telah memvonisnya.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa perkara tersebut berawal pada Rabu 24 Januari 2018 sekira pukul 14,00 wib, dijalan Sememi Jaya Utara.6 Surabaya, terdakwa Hermanto dan terdakwa Ayu Wirizkila membeli (1) satu paket kecil berisi shabu seberat 0,72 dengan harga Rp 700 ribu lantas dibawa pulang.
Sesampainya dirumah barang tersebut dibagi menjadi empat bagian dalam bentuk paket hemat yang rencananya akan dijual seharga Rp 200 ribu perpaketnya, tak lama kemudian datang Eko Hendrik Setiawan (berkas terpisah) bermaksud membeli shabu kepada terdakwa seharga Rp 200 ribu.
Bertepatan dengan itu datang juga dua petugas dari Polres Tanjung Perak yang menyaru sebagai pembeli, tak sia sia penyamaran petugas alhasil terdakwapun akhirnya ditangkap, saat dilakukan penggeledahan petugas mandapatkan barang bukti berupa (4) empat paket kecil berisi shabu dengan berat total 0,72 gram.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dan rencananya akan dijual lagi. {B. Sitinjak}