LSM TOPAN RI Bersama Media Dampingi Warga Beringin Jaya, Giring PT. SAR Hering di DPRD Kab. Kuansing

Tim Dinas Kesehatan, Penanam Modal dan Perizinan

KUANTAN SINGINGI, {DETEKTIFNews com}–Kasus di awali penderitaan Warga setempat yang berada di beberapa lokasi Desa, yang Dekat Dengan Pabrik Kelapa Sawit PT. SAR yang terkena dampak dari esalator yang masih aktip mulai dari berdirnya perusahaan tersebut, sampai saat ini, hingga masyarakat mengalami ISPA ( infeksi Saluran Pernapasan ) akibat dampak itu.

Warga Sudah berulang kali datang menegur PT. SAR agar jangan pungsikan Esalator. Karena, masyarakat sudah banyak mengalami sakit ISPA. Namun, PT.SAR seolah olah tidak menghiraukan teguran warga.

Ketua DPRD Andi Saputra, SH

Teguran itu datang, baik itu melalui Kepala Desa, Pengetua Kampung dan Masyarkat langsung, tetapu tidak mendapat balasan yang memuaskan. Dengah hal tersebut, Masyarakat tidak Putus asa walupun Kasus ini sudah bergulir ke Tahun yang Ketiga.

Dengan kegigihan warga serta kompak, mengutus Bapak Samut/Sebagai Pangetua Kampung, untuk mengurus dan mencari pendamping yang mampu membantu masyarakat mengusut kasus tersebut.

Suriani Siboro Wartawan Borgolnews mewawancarai Rustam Ependi Komisi B DPRD Kuansing

Dengan pengawalan masalah ini, hingga sampai Ke Ibukota mencari Bantuan, sehingga Ketemu dengan dewa penolong ya itu LSM TOPAN-RI Dengan Kabid INVESTIGASI yang telah di utus oleh Ketum LSM TOPAN-RI, untuk mengkawal dan membantu Masyarakat Bringin jaya, dengan Investigasi mulai dari TES LEP Limbah, sampai mengumpulkan data dan ahirnya menyurati Bupati KAWANSING melalui Dinas Dinas Terkait (dinas keskesehatan, Perizinan, Penanaman Modal) dan DPRD komisi B.

Surat yang di kirimkankan LSM TOPAN tersebut langsung di tanggapi Ketua DPRD Kwansing dan menentukan waktu Hering tanggal 9 mei 2018 dengan di hadiri masyrakat dan Dinas terkait.

Dalam Rapat Hering yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Andi Putra, SH, tersebut, berjalan dengan baik dan lancar walaupun Awalnya semua fihak agak memojokkan masyarat dalam hal permintaanya atas PT.SAR tersebut. ya itu, agar memindahkan Kolam limbah yang jaraknya hanya 50 (lima puluh) meter saja dari kediaman warga juga harus menutup ensalator atau pembakaran tangkos yang membuat masyarakat mengidap penyakit ISPA.

Namun dengan mempertanyakan Legalitas PT.SAR ternyata kolam limbah di atas sertifikat atasnama masyarakat,dan juga masalah ijin juga pantas di pertanyakan karena, ijin tersebut masih atas nama pemilik pertama, dimana PT.SAR Yang sekarang meneruskan PT.SAR yang lama. Seharusnya Kata Masyarakat Legalitas sudah harus di gantikan dengan menegemen yang baru.

Pihak Manajemen PT. SAR didampingi kuasa hukum

Tetapi legalitas itupun di utarakan langsung oleh GM ( General Menejer ) di saat rapat Hering, Namun dengan perkataan, maaf dari GM yang membuat rapat dingin, yang tadinya mulai memanas, dengan sahutan-sahutan tanyak jawab antara warga/masyarakat dan juga Pemda Kawansing yang di hadiri Dinas Dinas yang terkait.

Diakhir rapat hering agak mengerucut,karena Dewan memutuskan Untuk turun lapangan melihat langsung dan juga menegur PT. SAR supaya tidak Mempergunakan Esalator. Karena sudah di larang Pemerintah. “Kami Dewan akan turun minggu depan”, kata ketua DPRD Kuansing Mengahiri rapat. {Ani/BS}