PURWOKERTO, {DETEKTIFNews.com}-Guru sebuah SMK di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, yang menampar siswanya, menyampaikan permohonan maaf. Namun, permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum.
Video ini dibuat pelaku sebelum berurusan dengan proses hukum. Dalam video ini, pelaku terlihat berbicara di depan para siswanya dan menyatakan permohonan maaf. Pelaku pun menyatakan, rela diperlakukan yang sama seperti siswanya.
Namun, menurut kabar, permintaan maaf guru itu tak menghentikan proses hukum. Hari ini, Polres Banyumas menetapkan LS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. {Red}