SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di jalan Kanginan No 12 Surabaya Kamis (19/4-2018). Adapun Penggeledahan itu terkait kasus penyerobotan tanah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) di Sedati, Sidoarjo.
Penyidik Bareksrim Mabes Polri saat penggeledahan, didampingi 10 orang dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan itu dimulai Pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
petugas tak satu pun mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut. “Baru penyelidikkan mas,” ucap petugas berpakaian preman.
Pantauan di lokasi, selain mengamankan beberapa dokumen, petugas juga membawa seorang perempuan yang diduga sebagai terperiksa dalam kasus ini. Perempuan itu bernama Renny Susetyo wardhani
Dari informasi yang dihimpun, tanah milik Puskopkar tersebut di jual Renny ke Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dengan cara cara yang tidak halal. Hal ini berkaitan Kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar yang awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan terlapor Renny Susetyowardhani.
Belakangan diketahui, tanah hasil penyerobotan itu telah dijual oleh Bos PT GBP, Henry J Gunawan ke pihak lain.Tanah itu bisa dijual lantaran adanya pemalsuan surat yang melibatkan Kepala BPN Sidoarjo yang juga ikut dilaporkan oleh Puskopkar.
Modus penyerobotan tanah yang dilakukan Henry J Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry J Gunawan.
Dalam upaya penyerobotan itu, Renny telah menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 Nopember 2004.
Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut tidak pernah ada.
Bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto, SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto, SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny.
Nah, dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp. 3,4 miliar pada tahun 2007-2008 lalu. Hanya dalam sekejap, tanah tersebut berada dalam penguasaan Henry J Gunawan.
Namun diketahui, laporan Puskopkar ke Polda Jatim itu diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri dan saat ini penyidik terus melakukan penyelidikkan.
Dari data yang dihimpun, sebenarnya tanah Pukopkar yang berada ditiga lokasi yakni Pranti, Sedati dan Bluru tersebut sudah dijaminkan ke Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tunjungan Surabaya.
Puskopkar hutang ke BTN sebesar Rp. 90 milliar pada tahun 1991 dengan jaminan 5 sertifikat. Dan diketahui, hutang tersebut tak bisa dilunasi alias kredit macet hingga saat ini.
Sedangkan bobolnya uang negara itu sampai saat ini belum terselesaikan, aset yang telah dijaminkan ke BTN justru telah beralih tangan ke pihak Henry J Gunawan.
Bobolnya uang negara puluhan milliar tersebut juga sudah terendus KPK, Renny juga sempat menjadi terperiksa oleh KPK. {B2R}