MOJOKERTO, {DETEKTIFNews.com}-Akhir akhir ini Warga desa Modongan Kecamatan Sooko kabupaten Mojokerto resah akibat tidak puas dengan Kinerja kepala desa nya yang selama ini di nilai warga tidak transparan dalam penggunan dana desa D D yang bersumber dari APBN.
Dalam kekecewaanya warga desa tersebut, akhirnya warga pun sepakat membentuk perkumpulan masyarakat desa Modongan kecamatan Sooko Mojokerto dengan nama Tim 13 Desa Modongan, guna menyampaikan aspirasinya kepada Instansi terkait di Kejaksaan mojokerto Guna menindak lanjuti kekecewaannya yang selama ini mereka pendam.
Sesuai surat pengaduan warga desa Modongan yang mengatas namakan Tim 13 pada tanggal 13 Desember 2017, yang di tanda tangani ketua H. Sukiyanto dan Sekertaris nya H. RUHAN, Spd dengan isi pengaduan Dugaan Korupsi penyalahgunaan Wewenang yang di lakukan oleh Mustain selaku Kades Modongan pada tahun anggaran 2015, adapun isi Dugaan tersebut;
1. Anggaran pembangunan papan nama balai desa Modongan dinyatakan Fiktif
2. Pelatihan pertanian organik di duga Fiktif
3. Kegiatan Karang taruna yang di duga Fiktif
4. Tanah Ganjaran / Bengkok Sekdes Modongan ( yang di sewakan Dengan Asumsi harga Sewa Per tahun Rp. 35 juta , dalam pengelolaan sebagai PAD ( pendapatan asli Desa ) tidak pernah Trasparan Hingga Sekarang.
5. Dalam pengelolaan anggaran Bidang Kemasyarakatan desa Di Duga Mark Up
6. Tukar Guling tanah Aset Desa ( Tanah Sawah Aset Desa yang di peruntukan PKK desa Modongan di pindah tangan., di nyatakan tidak pernah ada proses Tukar guling
7. Pembangunan beberapa saluran di beberapa Dusun yang ada desa Modongan di duga Fiktif.
Sesuai surat pengaduan warga desa modongan yang mengatas namakan Tim 13 Modongan tersebut di atas , yang di jilid dalam satu bandel berkas surat Dokomen yang di lengkapi dengan denga bukti ( Rincian APBDes tahun 2015 ) saat itu ( 13 Desember 2017 ) telah di terima oleh kejaksaan Negeri Mojokerto pada tanggal 15 Januari 2018 dengan tanda terima pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto atas nama Andik Puja Laksana.
Secara terpisah di Katakan Sekertaris Tim 13 H. Ruhan Mengatakan pada Media ini,Semua data pengaduan masyarakat yang di kirim kan ke pihak kejaksaan Negeri Mojokerto sudah sangat Falit, Akurat dan bisa di pertanggung jawabkan, Data data tersebut memang sangat menjadi Problem dan Keluhkan Warga desa Modongan Kecamatan Sokko ini.
Lanjut Ruhan, Namun Sangat di sayangkan pihak penegak Hulum kejaksaan Negeri Mojokerto di nilai sangat lamban dalam menyikapi permasalahan dugaan Korupsi yag ada di desa kami, Ironisnya Isu yang berkembang di desa bahwa pihak Kepala desa Modongan ( Kades Mustain ) diduga sudah menyuap pihak kejaksaan Negeri Mojokerto.
Kepala Desa Modongan kecamatan Sooko – Mojokerto ( Mustain ) di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, permasalahan Dumas yang di lakukan warga desanya ke pihak penegak Hukum di Mojokerto terkait penggunaan anggaran Dana Desa 2015, Mustain mengaku, sudah di panggil , di periksa oleh pihak kejaksaan Negeri Mojokerto yang di lakukan oleh Jaksa Andik Puja Laksana dan di nyatakan Tidak ada masalam dalam pemeriksaan tersebut.
Media ini juga berusaha mengkonfirmasikan ke pihak kejaksaan Negeri Mojokerto, untuk menindak lanjuti permasalahan dugaan Korupsi yang di lakukan oleh kades Modongan, dengan upaya untuk bertemu Jaksa Andik Puja Laksana selaku penanganan kasus ini. Namun, sangat aneh dan sangat sayangkan, Saat media ini memintak izin kepada Petugas Satgas Kejaksaan Negeri Mojokerto, di Ruang Loby tamu petugas piket dengan anjurannya malah aneh dan mengatakan, bahwa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pihak awak media di larang membawa Alat – alat elektronik seperti hp, kamera , alat rekaman dan lain-lain di saat menemui dan mengkonfirmasikan ke pejabat yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto ini, jelasnya. {Misyadi/B2r}