Tuduhan Terhadap Notaris Lanny Dianggab Bohong, Pelapor Mangkir di Persidangan

Hadirkan saksi fakta pegawai BPN 2 Surabaya Conny Hadi Priyanto

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang terdakwa Notaris Lanny Kusumawati sepertinya menuai titik terang, sebab, pihak sebagai pelapor Suwarlina yang akan di mintai keterangan menjadi saksi tidak hadir (Mangkir) dalam persidangan. Pada hari ini Selasa, (10/4) dengan agenda Saksi pelapor dan Saksi fakta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan pun sempat tegang antara pihak tim pengacara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasalnya, Suwarlina yang dianggap mangkir berapa kali dipanggil persidangan tidak bisa hadir jadi saksi, untuk dimintai keterangannya terkait pelaporan terhadap notaris Lanny di kepolisian. Selain itu, juga jaksa di minta majelis hakim ketua maupun tim pengacara terdakwa agar di buat pemanggilan paksa. “Kalau bisa di buat pemanggilan paksa terhadap saksi karena berapa kali tidak hadir”, tegas hakim ketua Maxi Sigarlaki.

Seperti Sebelumnya, suwarlina sebagai pihak yang melaporkan Notaris Lanny, dengan tuduhan membuat Cover Note palsu, sehingga akibat tuduhan pelapor tersebut Lanny jadi duduk di kursi pesakitan, namun pelapor sebagai saksi beum bisa hadir.

Perlu diketahui diluar persidangan, terkait laporan suwarlina di Polresta Surabaya soal tuduhan pemalsuan cover note, menurut sumber media ini, yang minta tidak di tuliskan namanya saat komunikasi lewat pesan What’s App (WA), mengungkapkan kalau tuduhan pelapor di anggap tidak benar.

“Jadi sebenarnya covernote notaris lanny hanya menerangkan akta yg dibuat di hadapan notaris lanny, mana yg dianggap palsu ? Apa yg dirugikan dgn covernote itu ?
Membuat surat palsu yg mana ? Keterangan apa yg dimasukan dalam akta otentik ? Aktanya lebih dulu dibuat, baru buat keterangan

Demikian juga kalau pelapor mengatakan, gara gara covernote, menyebabkan pelapor yg sudah menghuni 70 tahun diusir, pasti bohong! di eksekusi tahun 2004, covernote baru dibuat tahun 2012, sangat jauh waktunya.

Pelapor juga mengatakan, gara gara covernote, pelapor tdk bisa memperoleh sertifikat di BPN, Ini pemikiran yg salah kaprah ! Mohon sertifikat tidak ada hubungannya dengan Covernote.

BPN tidak membutuhkan covernote notaris, tapi bukti kepemilikan, sedangkan pelapor hanya sebagai penyewa. Sedangkan UU no 4 tahun 1992 sudah degan tegas disebutkan, sewa menyewa tanpa batas tidak diperkenankan, maka bagi penyewa diberi waktu 3 tahun sejak berlakunya UU tersebut”, jelas sumber media ini. {JS/BS}