Sidang Terdakwa Pencurian Tidak Hadirkan Penadah?

Tampak tengah pegang berkas, JPU Atri dari Kejari Tanjung Perak membacakan dakwaan

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang perdana terdakwa pencurian barang elektronik memasuki agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi korban, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (28/3).

Dimana, terdakwa Dedy Santoso sebagai karyawan yang selama 12 tahun bekerja dan dipercaya selama ini, dilaporkan oleh bos nya Gunawan di Polres Tanjung Perak Surabaya, Akibat mencuri berbagai macam barang elektronik, yang rencananya akan dikirim dari Surabaya ke Timor Leste, seperti  Komputer, Televisi, Mesin Cuci, Lemari Es (Kulkas), MagicCom, Printer, dan UPS.

Dengan perbuatan terdakwa tersebut, bosnya pun dalam hal ini Gunawan mengalami kerugian sekitar 200 juta, Kendati, terdakwa telah dipercaya selama puluhan tahun dengan imbalan Gaji 3 juta an per bulan.

Atri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan dakwaan perkara pencurian, dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Saksi Korban yakni Gunawan yang sebagai pelapor (Bos Terdakwa)

Selanjutnya, sidang yang di pimpin majelis hakim ketua Sarwedi di dampingi hakim anggota Jihad dan Yan Manopo, Hakim ketua Sarwedi pun menanyakan kepada terdakwa terkait kronologisnya,

“Apa saja barang barangnya yang kamu curi, dan di jual kemana barang barang itu”, tanya hakim kepada terdakwa.

Perlu diketahui terpisah, di akhir persidangan di perolehnya informasi dari narasumber yang minta tidak di sebutkan identitasnya, membeberkan dugaan kejanggalan penanganan perkara pencurian dan penadah yang di tangani pihak Polres tanjung perak, yakni saat terdakwa Dedy Santoso di tangkap dan di proses oleh pihak polisi di Polres Tanjung perak, Dimana, tiga orang sebagai penadah barang curian macam macam elektronik tersebut, tidak lama kemudian turut di tangkap juga, dan sempat mendekam di dalam sel Polres Tg Perak, namun tidak dijadikan terdakwa, dan hanya Dedy Santoso saja yang di jadikan terdakwa hingga di pengadilan,

“Sebenarnya tiga orang penadahnya sempat di tangkap dan entah kenapa kok tidak dijadikan terdakwa dan sempat di tahan beberapa hari, namun penyidiknya Hafid bilang pada pelapor, bahwa urusan pelapor dengan pelaku pencuri saja ya?”, beber narasumber.

Sampai berita ini diturunkan, Kasubag Humas Polres Tanjung perak AKP Sugiati belum dapat dikonfirmasi terkait tiga orang penadah. {JS}