Sidang Perdana Praperadilan Kasus PD Pasar Surya Ditunda, Termohon Kejati Jatim Tidak Hadir

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}–Sidang perdana praperadilan yang diajukan Michael Bambang Parikesit, mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, tersangka dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016 terpaksa ditunda.

Penundaan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Wayan Sosiawan ini, dikarenakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon praperadilan tidak hadir memenuhi panggilan sidang, Selasa (27/3/2018).

“Sidang kita tunda karena termohon tidak hadir,” ujar hakim sambil mengetukan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Saat dikonfirmasi soal ketidak hadiran ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan. “Iya hari ini (kemarin, red) tidak bisa hadir sidang,” terangnya, Selasa (27/3/2018).

Sama halnya keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik farkhan Alisyahdi. “Kita masih mempersiapkan diri guna memenuhi sidang praperadilan tersebut,” ungkap alunus Fakultas Hukum Unibraw Malang via seluler, Selasa (27/3/2018).

Didik memastikan, pihaknya bakal memenuhi panggilan pada agenda sidang selanjutnya. “Kita sudah tunjuk tim yang dikordinir jaksa Rein E Singal guna menghadapi sidang praperadilan ini,” tambah Didik.

Untuk diketahui, Michael Bambang Parikesit melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim terhadap dirinya.

Perlawanan itu diwujudkan dengan mengajukan praperadilan melalui PN Surabaya. Parikesit tidak hanya protes terkait penetapan tersangkanya saja, namun juga menyoal penahanan atas dirinya.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu. {B2R}