SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lutfi Afandi SH.M.kn, oknum pejabat ‘gadungan’ kembali memenuhi sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi Ahli, Prof. DR Subandiono SH.,MH ahli pidana dari Ubhara.
Sidang yang diketuai Pesta Partogi dan Jaksa dari Kejati Jawa Timur, Darma Lahang ini, sempat ditarik ulur selama beberapa jam, dan sidang baru dapat digelar pada jam.13.00
Dihadapan Pesta Partogi yang memimpin persidangan kata saksi ahli Isbandiono, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Lutfi Hasan, kuat memenuhi unsur penipuan.
“Barang siapa (Lutfi Hasan) secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan,”urai saksi Ahli.
Untuk penggelapan, sangat bersifat keperdata, tentang ganti kerugian. Sebab sertipikat itu sudah dikembalikan pada pemiliknya ,”lanjut Subandiono di Pengadilan Negeri Surabaya kamis (23/3/18)
Pria yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo. Sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar ini, gara gara mengaku sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) membuat Pudji Lestari sebagai pembeli atas tanah tersebut, tergiur dan mendatangi Notaris/PPAT gadungan ini (Lutfi Afandi), di kantornya di Jalan Raya Waru, Sidoarjo. Untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Hj. Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi.
Lama ditunggu, ternyata AJB dan APHB itu tak kunjung selesai, saat ditanya Hj. Pudji Lestari, terdakwa suka berdalih, dengan alasan yang tidak jelas, pada Hj. Pudji Lestari. Kemudian saat dicek and ricek oleh Hj. Pudji, benar terdakwa bukan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena belum mengantongi SK yang belum dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Untuk memperkuat dugaannya, kemudian ditahun 2013, Hj. Pudji Lestari kembali mencari keterangan tentang PPAT gadungan ini, dan benar, bahwa dia(Lutfi Hasan) bukan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Yang mengejutkan lagi, adanya sebuah AJB dan APHB atas tanah tersebut. Ironisnya, akte-akte itu sudah beralih dari terdakwa ke notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi.
Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011. Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji. {B2R}