Sidang Perdana, Pembeli Apartemen PKPU Kan PT Griya Telaga Mas

Sidang perdana PKPU terhadap GTM oleh pembeli apartemen sedang berlangsung

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Persidangan perdana perkara PKPU, yang di ajukan oleh pembeli apartemen terhadap perusahaan pengembang PT Griya Telaga Mas (GTM) Batakan Hills yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terancam bangkrut.

Dimana, PT GTM tersebut dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Dudi, yaitu salah seorang konsumen atau pembeli apartemen di Batakan Hills Kaltim.

Sehingga, Permohonan PKPU yang diajukan warga Bandung ini mulai disidangkan perdana di PN Surabaya, pada agenda rapat pertama kreditur yang dihadiri oleh pihak pemohon, serta termohon maupun pihak-pihak Bank yang turut membiayai pembangunan apartemen tersebut.

Pada rapat pertama kreditur tersebut Faisal Miza, SH,. MH,. CIP,. CRA,. CLA, dan Hendy Rizki Hasibuan, SH,. CLA, selaku Pengurus yang ditunjuk pihak pemohon, selanjutnya membuka rapat dengan melakukan pengumpulan data-data.Selain itu, juga masih ada kemungkinan upaya perdamaian yang akan ditawarkan oleh pihak Debitur.

“Tiga tahun proyek pembangunan Apartemen ini mangkrak dan tidak ada kejelasan dari pihak Developer, karena itu kami ajukan permohonan pkpu agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” kata Kuasa hukum Pemohon usai rapat kreditur, Selasa (13/3/2018).

Sementara itu, Dimas Aryo SH, MM selaku staf pengurus mengatakan, alasan mangkraknya pembangunan apartemen itu dikarenakan adanya penghentian pengucuran dana dari pihak Bank.

“Saat ini pihak PT Griya Telaga Mas masih berupaya mencari investor untuk melanjutkan kembali pembangunan yang telah mangkrak selama tiga tahun dan hanya baru diselesaikan 50 persen,”terang Dimas saat dikonfirmasi usai rapat pertama kreditur.

Perlu diketahui, pihak Pengurus telah membuka Posko Pengaduan yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para konsumen yang menjadi korban.”Posko pengaduannya sudah kami buka, tujuannya mendata semua konsumen yang menjadi korban,” terang Dimas.

Secara terpisah, Muhammad selaku kuasa hukum PT Griya Telaga Mas membenarkan, proyek pembangunan Apartemen Batakan Hills itu menghentikan kegiatan pembangunannya, di karenakan adanya peraturan baru dari OJk “Rencananya ada 300 unit kamar yang akan dibangun dan sebagian sudah terjual, ada yang membayar lunas dan ada yang belum lunas,” kata kuasa hukum PT GTM. {Jhon/B2r}