JAKARTA, {DETEKTIFNews.com}-Bupati Lampung Tengah, Mustafa akhirnya mengenakan rompi orange saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (16/2). Pengenaan rompi orange, setelah terperiksa biasa menjadi menanda bahwa yang bersangkutan akan menjalani penahanan.
Hasil investigasi Detektifnews.com di gedung KPK, Mustafa keluar dari ruang penyidik Jumat (16/2) sekitar pukul 03.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 Jam.
Namun, Mustafa enggan menjelaskan secara detail pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. “Kita belum tahu, prosesnya seperti apa dan bagaimana karena kita belum tahu,” elak Mustafa.
Terkait status penahanan yang ditetapkan kepada Mustafa, hingga saat ini pihak KPK belum bisa dikonfirmasi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, serta Kepada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Diduga suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. {Bes}