Kody Lamahayu Akan Laporkan Pimpinan Capt. Haryono Bila Masih Menggunakan Nama APBMI Ilegal ke Polda Jatim

Kody Lamahayu Fredi DPW APBMI Jatim

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Tamapaknya Gejolak DPW APBMI Jatim yang berapa lama ini menjadi berita hangat yang dianggab dua lisme, niscaya akan berakhir dan hanya satu APBMI Jatim. Sejak Surat turun dari DPP APBMI yang ditandatangani Ketum. Namun, sayangnya DPW Capt. Haryono masih srmbunyi-sembunyi dan sampai saat ini masih belum membubarkan diri. Itu terlihat sebab mereka kubu (Haryono-red) masih melakukan muswil DPW APBMI tandingan baru-baru ini di salah satu Hotel Surabaya.

Kepercayaan DPW APBMI Jatim pimpinan Kody Lamahayu diterbitkannya surat dari Dewan Pimpinan Pusat nomor: 088/DPP-APBM/II/2018. Perihal; Penegasan Kepengurusan DPW APBMI Jawa Timur. Surat tersebut, sesuai SK Menteri Perhubungan nomor: KP 6/AL3014/PHB-89 tanggal 28 Oktober 1989. Bahwa yang sah DPW Jatim adalah Pimpinan Kody Lamahayu. Dengan surat di tandatangani ketua umum pusat H. Muhammad Fuadi dan sekretaris Umum Sahat Simatupang.

Dalam isi surat itu bahwa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) meminta, seluruh instansi pemerintah maupun swasta dan stackholder di Pelabuhan Tanjung Perak tidak melayani orang atau anggota yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW APBMI) Jawa Timur di luar kepemimpinan Kody Lamahayu Fredy.

Surat Penegasan DPP APBMI

Penegasan melalui surat DPP APBMI terkait kepengurusan DPW APBMI Jawa Timur yang belakangan ada dua lisme atau pantas saling klaim itu, sekaligus menunjuk bahwa yang berhak memegang komando DPW APBMI Jatim adalah Kody Lamahayu dan menyingkirkan anggota DPW APBMI Jawa Timur hasil Muswil III Cabang IX di Garden Palace Surabaya akhir Januari 2018 lalu, yang dipimpin terpilih Haryono.

Dalam surat tertanggal 5 Februari 2018 dan memuat 3 butir penegasan DPP APBMI tersebut juga menginformasikan, DPW APBMI Jawa Timur hanya satu lembaga dan tidak ada dua kepengurusan.

“DPW APBMI Jatim dibawah kepengurusan kami ini adalah yang sah berdasarkan Surat Keputusan DPP APBMI Nomor : 03/DPP-APBMI/04.15 tanggal 7 April 2015 tentang Pengesahan/Pengukuhan DPW APBMI Jawa Timur masa bhakti 2015-2020,” tukas Kody.

Atas keberadaan DPW APBMI Jatim pimpinan Kody Lamahayu tersebut, Surat DPP APBMI nomor: 008/DPP-APBMI/II/2018 yang di tandatangani ketua umum itu juga dikirimkan tembusan ke 18 instansi pemerintah dan swasta dan termasuk Direktur Umum perusahaan Operator BUMN Direksi PT. Pelindo III di Tanjung Perak.

Keberadaan surat dari pusat tersebut, Kodi Lamahayu Fredi kepada Wartawan, Selasa (13/2-2017) menegaskan, kali ini, saya tidak main-main lagi jika mereka masih memakai logo, nama APBMI, Kop Surat dan Stempel APBMI, sementara mereka tidak berhak menggunakan itu. Saya akan gugat sesuai hukum yang berlaku.

“Yang kedua mereka belum mengembalikan Kantor APBMI Jatim sebagai aset. Selain menggugat dan saya akan laporkan ke Polrestabes maupun Polda terutama penggunaan nama dan saya harapkan jangan digunakan lagi”, tegas Kody.

Tampaknya untuk persoalan ini DPW APBMI Jatim bukan hanya semata-mata ancaman saja. “Kalau tidak ada reaksinya di bulan Pebruari untuk mengembalikan Kantor, itu bukan haknya dia. Karena Saya masih memeberikan toleransi sampai akhir bulan Pebruari sebab masih menganggab kawan. Artinya masih ada waktu mengembalikan Jika tidak, Laporan akan Masuk ke Polisi,” himbau Kody. (B. Sitinjak)