JAKARTA, {DETEKTIFNews.com}-Para pemberi gratifikasi kepada Antonius Tonny Budiono, perlahan terungkap di permukaan. Selain Yance Gunawan, eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang akrab disapa Tonny ini juga mendapat pemberian gratifikasi dari Mauritz M Sibarani.
Lalu siapa Mauritz M Sibarani? Kebanyakan memang tidak begitu mengenal sosok lelaki berambut putih tersebut. Sosok bergaya eksklusif ini adalah pejabat tertinggi di struktur regulator pemilik ‘kuasa’ daratan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak Surabaya tersebut terungkap pernah memberikan gratifikasi kepada Tonny. Kepala OP T. Perak saat menjabat Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1/2018), Mauritz menyodorkan 10.000 Dollar AS kepada Tonny.
Gratifikasi yang diberikan Mauritz, senilai dengan yang diterima Tonny dari mantan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jonggung Sitorus. Kini, Mauritz harus rela posisinya digeser Herwanto sebagai Kepala Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak Surabaya, setelah sebelumnya pernah ‘balik kucing’ atau dua kali berdinas di instansi ‘penguasa’ daratan Tanjung Perak tersebut.
“Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” ujar jaksa KPK Mayhardy Indra Putra di Pengadilan Tipikor Jakartan kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2018).
Sebelumnya, media jejaring online ini juga mengurai dari fakta persidangan, bahwa bos galangan kapal di kawasan dermaga Nilam Utara Tanjung Perak Surabaya, Yance Gunawan ikut andil menjungkirkan Tonny dari kursi empuknya sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tak tanggung-tanggung, Direktur Utama (Dirut) PT Dumas Tanjung Perak Shipyards (PT Dumas) itu menyodorkan nilai gratifikasi dengan mata uang asing yang besarannya mencapai 10.000 Dollar Singapura.
Seperti diketahui, Tonny yang tengah menjalani persidangan atas kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonny, di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018), didakwa telah menerima suap senilai Rp 2,3 miliar. Tak hanya itu, Tonny juga mendapat dakwaan menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.
Dalam hal ini, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. {bes/sa}