JAKARTA, {DETEKTIFNews}-Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia dihentikan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal pada tahun 2018.
“Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain,” ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Gara-gara kebijakan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir itu, kata Kalla, tak sedikit negara yang protes ke Indonesia.
“Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam,” ungkap dia.
Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan, kemudian nantinya bisa dilelang, sehingga uangnya masuk ke kas negara.
“Tetapi, tetap ada hukumnya, yakni tetap ditahan, tapi bisa saja dilelang,” kata Kalla.
Kalla mengungkapkan, selain dilelang, kapal-kapal tersebut juga bisa dimanfaatkan Indonesia. Sebab, Indonesia masih kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan.
“Kita butuh kapal juga, jangan membeli kapal, tapi di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Policy-nya itu yang diberikan ke Menteri KKP,” ujar Kalla.
Ia tak ingin Indonesia membeli banyak kapal menggunakan APBN. Padahal, di lain sisi ada banyak kapal yang menganggur dan bisa dimanfaatkan.
“Kita butuh kapal, ekspor perikanan kita turun, ekspor ikan tangkap turun. Di lain pihak ada banyak kapal nganggur. Jangan membeli kapal dengan ongkos APBN. Padahal, banyak kapal nganggur di Bitung, nganggur di sini, nganggur di Bali, di Tual, dan lain-lain,” tambahnya.
Tak Diatur UU
Kalla juga membenarkan, bahwa kebijakan yang diambil Susi tak diatur dalam UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
“UU tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Tetapi, Pak Luhut mengatakan, jangan dibom-bom lagi, itu tidak ada dalam UU yang begituan,” ujar dia.
Kata Kalla, kebijakan tersebut hanyalah sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar,” ujar dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan peregangan sebelum menyaksikan penenggelaman kapal nelayan Thailand
Susi sebelumnya menegaskan, bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU Nomor 45/2009 berbunyi, “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan, sudah cukup penenggelaman kapal ikan dilakukan oleh Susi. Kapal-kapal yang melanggar akan dilakukan penyitaan.
Saat ini, pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.
Meski demikian, penenggelaman kapal juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.
Sampai berita ini, diturunkan kamis malam di tv Indonesia (11/1-18) masalah penenggelaman Kapal masih riuh di perbincangkan. Dan kelihatan belum ada kesimpulan untuk dihentikan penenggelaman Kapal Ilegal fishing tersebut. {B. Sitinjak}